Assalamualaikum…
Pada saat ini sebuah Perguruan Tinggi sudah menjadi keharusan selalu memotivasi para dosennya untuk selalu meningkatkan kreativitasnya, Adapun tugas dosen dikenal dengan istilah Tri Dharma Perguruan Tinggi, tak hanya berkaitan pendidikan dan pengajaran, melainkan tugas dosen juga berkaitan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 20 ayat 2 telah menyebutkan bahwasanya perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Kamis, 27 April 2017 Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Banjarmasin mengadakan Sosialisasi sistem dan alur pengajuan Penelitian dan Pengabdian masyarakat bagi para dosen, acara ini dihadiri oleh sebagian besar dosen UM Banjarmasin.
Adapun tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah untuk mempermudah para dosen di UM Banjarmasin dalam memahami alur dan sistem dari pengajuan hingga pelaksanaan Penelitian maupun Pengabdian masyarakat. Sehingga harapan target Rektor UM Banjarmasin per 1 oktober 2017 para dosen telah melakukan dan melengkapi segala kewajiban dosen melalui melalui Tri Dharma yang diantaranya mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai yang telah ditentukan.
Wassalam…