Menu

Beasiswa

PANDUAN BEASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN

A. LATAR BELAKANG

Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal  12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Sasaran Pendaftar Beasiswa adalah mahasiswa yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi.

B. TUJUAN

1. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler,  maupun ekstrakurikuler.

C. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/PMK.05/2012, tanggal 1 Juni 2012, tentang Belanja Bantuan Sosial Pada KementerianNegara/Lembaga.
6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
7. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/1.0/B/2012
8. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 43/KEP/I.0/D/2016
9. Statuta Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

A. RUANG LINGKUP

1. Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
2. Beasiswa Bidikmisi
3. Beasiswa Bantuan dari Bank

B. SASARAN

1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
2. Calon penerima harus terdaftar padaPangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
3. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikanDiploma dan
4. Calon penerima adalah mahasiswa yang berada di semester II dan paling tinggi duduk pada semester VII untuk  S1 dan DII semester
5. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

C. WAKTU

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun aggaran berjalan dan diberikan sekurang- kurangnya selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan.

D. PROSEDUR

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan, mengajukan permohonan tertulis ke Bagian Kemahasiswaan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

a. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa
b. Fotokopi KHSyang disahkan oleh pihak perguruan tinggi dengan IPK minimal 3,00
c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan PTS Bidang
d. Rekomendasi dari pimpinan
e. Persyaratan lain yang dapat ditambahkan oleh perguruan tinggi
f. Membuka rekening BNI

 

MEKANISME

I.I PENGELOLAAN

Pada Perguruan Tinggi Swasta dikelola oleh Bagian Kemahasiswaan dengan penanggungjawab Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Dalam pelaksanaan penilaian dan seleksi calon penerima Beasiswa dan penyalurannya dibantu oleh ketua jurusan masing-masing PTS. 

I.2 SELEKSI

Perguruan Tinggi Swasta menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima berserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi  oleh setiap Fakultas dan atau Jurusan atau sesuai dengan struktur organisasi di PTS.

I.3 PENGHENTIAN

Pemberian Beasiswa dihentikan apabila mahasiswa :

1. Telah Lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari PTS;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
6. Meninggal