Menu

KOMISI ETIK PENELITIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN

 

Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Banjarmasin telah terdaftar pada Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) dengan Nomor KEPK 0128226371.

 

Pengumuman

Pengajuan Ethical Clearance

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/peneliti yang ingin mengajukan Ethical Clearance bahwa seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan tersebut dilaksanakan pada ketentuan di bawah ini:

  1. Pelayanan komisi etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at sesuai dengan jam yang telah ditentukan
  2. Pengumpulan Ethical Clearance dapat dilakukan dengan melihat daftar petugas piket komisi etik
  3. Mahasiswa/peneliti dapat menghubungi contact person petugas piket sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan
  4. Apabila pengajuan Ethical Clearance di luar jadwal yang telah ditentukan maka pelayanan dilakukan melalui Ibu Dian Janiah (Hp. 0818 0395 0434)
Pemberitahuan Usulan yang Tidak Diproses

Kepada seluruh calon pengusul etik di Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, harap membaca dan memperhatikan surat pemberitahuan di bawah.

 

Syarat Pengajuan

Pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan Ethical Clearance dilakukan secara daring. Adapun persyaratan pengajuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Formulir protokol etik dapat diunduh pada https://umbjm.ac.id/komisi-etik/
  2. Semua dokumen pengajuan Ethical Clearance dikirimkan dalam bentuk softfile, dengan ketentuan:
    1. Proposal lengkap dalam bentuk Microsoft Word mulai dari cover s.d lampiran, telah disidangkan dan telah mendapatkan pengesahan penguji.
    2. Protokol etik dalam bentuk Microsoft Word yang telah diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti.
    3. Bagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitian
    4. Bukti transfer pembayaran Ethical Clearance ke Bank Syariah Indonesia, nomor rekening 6200260059 a.n Komisi Etik UMB, dalam bentuk PDF/JPEG.
    5. Surat pernyataan belum melakukan penelitian
  3. Mengirimkan semua file sesuai dengan poin 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e tersebut cukup dengan 1 kali upload, bersamaan dalam satu email.
  4. Mulai tanggal 20 Maret 2023, pengajuan dokumen Ethical Clearance (pengajuan baru atau revisi) dikirim melalui email Komisi Etik yang baru: komisietik@umbjm.ac.id
  5. Segala hasil dari review Etik, baik diterima, direvisi ataupun ditolak, akan diinformasikan melalui email. 
  6. Jika hasil review etik diterima, maka akan dikirimkan sertifikat melalui email.
  7. Jika hasil review etik direvisi, maka peneliti harus memperbaiki pengajuan etiknya sesuai dengan arahan reviwer dan mengirimkan ulang dokumennya dengan ketentuan:
    1. Mengirimkan kembali semua file sesuai dengan poin 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e 
    2. Mengirimkan Protokol etik yang telah direview dan ada komentar reviewer (bila revisi)
    3. Mengirimkan file sesuai ketentuan cukup dengan 1 kali upload, bersamaan dalam satu email.
    4. Pengajuan dokumen Ethical Clearance revisi dikirim kembali melalui email Komisi Etik. 
  8. Jika hasil review etik ditolak, maka akan dikirimkan surat melalui email. Pengajuan etik yang ditolak adalah hasil rapat Tim Komisi Etik yang dianggap pengajuan etik tersebut melanggar kaidah-kaidah etik penelitian. Sehingga proposal penelitian yang diajukan tidak dapat dilaksanakan ke tahap lebih lanjut. Peneliti dapat mengajukan permohonan Ethichal Clearance yang baru dan proposal penelitian tidak bertentangan dengan kaidah etik.

 

Ketentuan Penamaan Dokumen

No

Dokumen Bentuk File Format Penamaan File

a

Proposal lengkap dalam mulai dari cover s.d lampiran, telah disidangkan dan telah bertandatangan pengesahan proposal Microsoft Word PROPOSAL – [NAMA PENELITI]

b

Protokol etik baru
Diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti
Microsoft Word Untuk pengiriman pertama kali:
PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA – [NAMA PENELITI]
Atau
PROTOKOL ETIK SUBYEK HEWAN – [NAMA PENELITI]

Protokol etik revisi Microsoft Word Untuk pengiriman revisi, maka kirimkan 2 dokumen protokol etik dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA (HASIL REVIEW KE-1) – [NAMA PENELITI]
2. PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA (PERBAIKAN KE-1) – [NAMA PENELITI]

c

Bagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitian Microsoft Word INFORMED CONSENT – [NAMA PENELITI]

d

Bukti transfer pembayaran Ethical Clearance ke Bank Syariah Indonesia, nomor rekening 6200260059 a.n Komisi Etik UMB, dalam bentuk PDF/JPEG. JPG BUKTI BAYAR ETIK – [NAMA PENELITI]

e

Surat pernyataan belum melakukan penelitian PDF SURAT PERNYATAAN BELUM PENELITIAN – [NAMA PENELITI]

 

Contoh Pengajuan Etik Melalui Email (Bagi Pengajuan Pertama Kali)

Contoh Pengajuan Etik Melalui Email (Bagi Pengajuan Revisi)

Alur Pengajuan Ethical Clearance

alur pengajuan ethical clearance

 

Prosedur Pembayaran

Pembayaran etik dapat dilakukan via transfer bank.
Bank : BSI Bank Syariah Indonesia
Nomor rekening : 6200260059
Atas Nama : Komisi Etik UMB

Biaya Administrasi:

  1. Mahasiswa D3 UMB = Rp. 150.000,-
  2. Mahasiswa S1 UMB = Rp 150.000,-
  3. Mahasiswa S2 UMB = Rp 200.000,-
  4. Dosen UMB = Rp 200.000,-
  5. Mahasiswa D3 luar UMB = Rp. 200.000,-
  6. Mahasiswa S1 luar UMB = Rp 250.000,-
  7. Mahasiswa S2 luar UMB = Rp 300.000,-
  8. Dosen luar UMB = Rp 350.000,-
  9. Perusahaan/institusi luar = Rp 500.000,-

Bukti transfer diupload bersamaan dgn pengiriman Proposal dan Protokol etik yang sudah diisi.

 

Contact Person

Informasi pelayanan melalui contact person petugas Komisi Etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at dari jam 08.00-16.00 WITA.

  1. Informasi pelayanan melalui contact person petugas Komisi Etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at dari jam 08.00-16.00 WITA.
  2. Peneliti dapat menghubungi contact person petugas piket sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan untuk melakukan konfirmasi pengajuan.
  3. Daftar Contact Person piket Komisi Etik 

No

Hari Nama Petugas Piket Contact Person

1

Senin Dian Janiah 0818 0395 0434
2

Selasa

Wulandari 0857 5116 1161
3 Rabu Ahmad Juliadi 0819 5364 3221
4 Kamis Rizka Mulya Miranti 0812 5013 0660
5 Jum’at Dewi Setya Paramitha 0852 4975 5197

 

 

Formulir Protokol Etik

No Nama Unduhan  
1 Protokol ETIK Penelitian Subyek Manusia Download
2 Protokol ETIK Penelitian Subyek Hewan Download

 

Surat Pernyataan

No Dokumen  
1 Surat pernyataan belum melakukan penelitian Download

 

Pengumuman Hasil Telaah Etik

Pengumuman Etik minggu ke-2 dan ke-3 bulan September 2023
19 September 2023
Pengumuman Etik minggu ke-4, minggu ke-5 bulan Agustus dan minggu ke-1 bulan September 2023
5 September 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-2 dan ke-3 Agustus
15 Agustus 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-1 Agustus
1 Agustus 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-4 Juli
25 Juli 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-3 Juli
18 Juli 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-2 Juli
11 Juli 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-1 Juli
4 Juli 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-4 Juni
27 Juni 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-3 Juni
20 Juni 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-2 Juni
13 Juni 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-1 Juni
6 Juni 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-5 Mei
30 Mei 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-4 Mei
24 Mei 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-3 Mei
16 Mei 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-2 Mei
11 Mei 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-3 dan ke-4 April dan Minggu ke-1 Mei
12 April 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-2 April
12 April 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-1 April
4 April 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-4 Maret
28 Maret 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-3 Maret
21 Maret 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-2 Maret
14 Maret 2023
Pengumuman Etik Minggu ke-1 Maret
7 Maret 2023