Menu

KOMISI ETIK PENELITIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN

 

Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Banjarmasin telah terdaftar pada Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) dengan Nomor KEPK 0128226371.

 

Pengumuman

Pengumuman Libur Idul Fitri 2024 Komisi Etik

Sehubungan dengan akan berakhirnya bulan Ramadhan dan adanya Surat Edaran Rektor Nomor 150/UM-BJM/U.1/III/2024 tentang Penyesuaian Kegiatan dan Agenda Selama Bulan Ramadhan. Maka dengan ini Komisi Etik Universitas Muhammadiyah Banjarmasin menetapkan tanggal Libur Idul Fitri sesuai dengan edaran yang diterbitkan dari Universitas Muhamamdiyah Banjarmasin tersebut,

No

Tanggal Keterangan

1

8-19 April 2024 Libur Idul Fitri 1445 H
2

22 April 2024

Aktif kembali bekerja

Berdasarkan tanggal tersebut maka kegiatan administratif Komisi Etik Universitas Muhammadiyah Banjarmasin juga diliburkan. Oleh karena itu proses pengajuan etik baru, pengajuan etik revisi dan proses review akan diliburkan sementara. Kegiatan administratif Komisi Etik Universitas Muhamamdiyah Banjarmasin akan aktif kembali tanggal 22 April 2024.

 

Pengajuan Ethical Clearance

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/peneliti yang ingin mengajukan Ethical Clearance bahwa seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan tersebut dilaksanakan pada ketentuan di bawah ini:

  1. Pelayanan komisi etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at sesuai dengan jam yang telah ditentukan
  2. Pengumpulan Ethical Clearance dapat dilakukan dengan melihat daftar petugas piket komisi etik
  3. Mahasiswa/peneliti dapat menghubungi contact person petugas piket sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan
  4. Apabila pengajuan Ethical Clearance di luar jadwal yang telah ditentukan maka pelayanan dilakukan melalui Ibu Dian Janiah (Hp. 0818 0395 0434)
Pemberitahuan Usulan yang Tidak Diproses

Kepada seluruh calon pengusul etik di Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, harap membaca dan memperhatikan surat pemberitahuan di bawah.

 

Syarat Pengajuan

Pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan Ethical Clearance dilakukan secara daring. Adapun persyaratan pengajuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Formulir protokol etik dapat diunduh pada https://umbjm.ac.id/komisi-etik/
  2. Semua dokumen pengajuan Ethical Clearance dikirimkan dalam bentuk softfile, dengan ketentuan:
    1. Proposal lengkap dalam bentuk Microsoft Word mulai dari cover s.d lampiran, telah disidangkan dan telah mendapatkan pengesahan penguji.
    2. Protokol etik dalam bentuk Microsoft Word yang telah diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti.
    3. Bagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitian
    4. Bukti transfer pembayaran Ethical Clearance ke Bank Syariah Indonesia, nomor rekening 6200260059 a.n Komisi Etik UMB, dalam bentuk PDF/JPEG.
    5. Surat pernyataan belum melakukan penelitian
    6. bagi penelitian yang subjeknya hewan coba wajib melampirkan surat keterangan asal hewan, yang mana surat tersebut menerangkan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat yang ditanda tangani oleh dokter hewan yang berwenang (dalam bentuk PDF) 
    7. Bagi penelitian yg subjeknya hewan coba wajib melampirkan Video fasilitas tempat pemeliharaan hewan coba selama penelitian (MOV)
  3. Mengirimkan semua file sesuai dengan poin 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e tersebut cukup dengan 1 kali upload, bersamaan dalam satu email.
  4. Mulai tanggal 20 Maret 2023, pengajuan dokumen Ethical Clearance (pengajuan baru atau revisi) dikirim melalui email Komisi Etik yang baru: komisietik@umbjm.ac.id
  5. Segala hasil dari review Etik, baik diterima, direvisi ataupun ditolak, akan diinformasikan melalui email. 
  6. Jika hasil review etik diterima, maka akan dikirimkan sertifikat melalui email.
  7. Jika hasil review etik direvisi, maka peneliti harus memperbaiki pengajuan etiknya sesuai dengan arahan reviwer dan mengirimkan ulang dokumennya dengan ketentuan:
    1. Mengirimkan kembali semua file sesuai dengan poin 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e 
    2. Mengirimkan Protokol etik yang telah direview dan ada komentar reviewer (bila revisi)
    3. Mengirimkan file sesuai ketentuan cukup dengan 1 kali upload, bersamaan dalam satu email.
    4. Pengajuan dokumen Ethical Clearance revisi dikirim kembali melalui email Komisi Etik. 
  8. Jika hasil review etik ditolak, maka akan dikirimkan surat melalui email. Pengajuan etik yang ditolak adalah hasil rapat Tim Komisi Etik yang dianggap pengajuan etik tersebut melanggar kaidah-kaidah etik penelitian. Sehingga proposal penelitian yang diajukan tidak dapat dilaksanakan ke tahap lebih lanjut. Peneliti dapat mengajukan permohonan Ethichal Clearance yang baru dan proposal penelitian tidak bertentangan dengan kaidah etik.

 

Ketentuan Penamaan Dokumen

No

Dokumen Bentuk File Format Penamaan File

a

Proposal lengkap mulai dari cover s.d lampiran, telah disidangkan, dilengkapi tanda tangan pengesahan proposal dan distempel basah Microsoft Word PROPOSAL – [NAMA PENELITI]

b

Protokol etik baru
Diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti
Microsoft Word Untuk pengiriman pertama kali:
PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA – [NAMA PENELITI]
Atau
PROTOKOL ETIK SUBYEK HEWAN – [NAMA PENELITI]

Protokol etik revisi Microsoft Word Untuk pengiriman revisi, maka kirimkan 2 dokumen protokol etik dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA (HASIL REVIEW KE-1) – [NAMA PENELITI]
2. PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA (PERBAIKAN KE-1) – [NAMA PENELITI]

c

Bagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitian Microsoft Word INFORMED CONSENT – [NAMA PENELITI]

d

Bukti transfer pembayaran Ethical Clearance ke Bank Syariah Indonesia, nomor rekening 6200260059 a.n Komisi Etik UMB, dalam bentuk PDF/JPEG. JPG BUKTI BAYAR ETIK – [NAMA PENELITI]

e

Surat pernyataan belum melakukan penelitian PDF SURAT PERNYATAAN BELUM PENELITIAN – [NAMA PENELITI]

f

Surat keterangan dokter hewan PDF SURAT KETERANGAN DOKTER HEWAN – [NAMA PENELITI]

g

Video fasilitas hewan penelitian MOV/MP4 VIDEO FASILITAS HEWAN PENELITIAN – [NAMA PENELITI]

 

Contoh Pengajuan Etik Melalui Email (Bagi Pengajuan Pertama Kali)

Contoh Pengajuan Etik Melalui Email (Bagi Pengajuan Revisi)

Alur Pengajuan Ethical Clearance

alur pengajuan ethical clearance

 

Prosedur Pembayaran

Pembayaran etik dapat dilakukan via transfer bank.
Bank : BSI Bank Syariah Indonesia
Nomor rekening : 6200260059
Atas Nama : Komisi Etik UMB

Biaya Administrasi:

  1. Mahasiswa D3 UMB = Rp. 150.000,-
  2. Mahasiswa S1 UMB = Rp 150.000,-
  3. Mahasiswa S2 UMB = Rp 200.000,-
  4. Dosen UMB = Rp 200.000,-
  5. Mahasiswa D3 luar UMB = Rp. 200.000,-
  6. Mahasiswa S1 luar UMB = Rp 250.000,-
  7. Mahasiswa S2 luar UMB = Rp 300.000,-
  8. Dosen luar UMB = Rp 350.000,-
  9. Perusahaan/institusi luar = Rp 500.000,-

Bukti transfer diupload bersamaan dgn pengiriman Proposal dan Protokol etik yang sudah diisi.

 

Contact Person

Informasi pelayanan melalui contact person petugas Komisi Etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Minggu dari jam 08.00-16.00 WITA.

  1. Informasi pelayanan melalui contact person petugas Komisi Etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at dari jam 08.00-16.00 WITA.
  2. Peneliti dapat menghubungi contact person petugas piket sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan untuk melakukan konfirmasi pengajuan.
  3. Daftar Contact Person piket Komisi Etik 

No

Hari Nama Petugas Piket Contact Person

1

Senin dan Selasa Wulandari 0857 5116 1161
2

Rabu

Muthmainnah 0851 0136 3588
3

Kamis

Ahmad Juliadi 0819 5364 3221
4 Jum’at dan Sabtu Dewi Setya Paramitha 0852 4975 5197
5 Minggu Muthmainnah 0851 0136 3588

 

 

Formulir Protokol Etik

No Nama Unduhan  
1 Protokol ETIK Penelitian Subyek Manusia Download
2 Protokol ETIK Penelitian Subyek Hewan Download

 

Surat Pernyataan

No Dokumen  
1 Surat pernyataan belum melakukan penelitian Download

 

Pengumuman Hasil Telaah Etik

Pengumuman Etik minggu ke-3 dan ke-4 bulan Oktober 2024
28 Oktober 2024
Pengumuman Etik minggu ke-3 dan ke-4 bulan Agustus, minggu ke-1 s.d ke-4 bulan September, minggu ke-1 dan ke-2 bulan Oktober 2024
9 Oktober 2024
Pengumuman Etik minggu ke-1 dan ke-2 bulan Agustus 2024
19 Agustus 2024
Pengumuman Etik minggu ke-4 bulan Juli 2024
24 Juli 2024
Pengumuman Etik minggu ke-3 bulan Juli 2024
17 Juli 2024
Pengumuman Etik minggu ke-2 bulan Juli 2024
9 Juli 2024
Pengumuman Etik minggu ke-1 bulan Juli 2024
2 Juli 2024
Pengumuman Etik minggu ke-3 dan ke-4 bulan Juni 2024
26 Juni 2024
Pengumuman Etik minggu ke-2 bulan Juni 2024
12 Juni 2024
Pengumuman Etik minggu ke-1 bulan Juni 2024
6 Juni 2024
Pengumuman Etik minggu ke-4 bulan Mei 2024
27 Mei 2024
Pengumuman Etik minggu ke-3 bulan Mei 2024
21 Mei 2024
Pengumuman Etik minggu ke-1 dan ke-2 bulan Mei 2024
12 Mei 2024
Pengumuman Etik minggu ke-3 dan ke-4 bulan April 2024
29 April 2024
Pengumuman Etik minggu ke-2 bulan April 2024
8 April 2024
Pengumuman Etik minggu ke-1 bulan April 2024
1 April 2024
Pengumuman Etik minggu ke-4 bulan Maret 2024
25 Maret 2024
Pengumuman Etik minggu ke-3 bulan Maret 2024
17 Maret 2024
Pengumuman Etik minggu ke-2 bulan Maret 2024
11 Maret 2024
Pengumuman Etik minggu ke-1 bulan Maret 2024
4 Maret 2024
Pengumuman Etik minggu ke-4 bulan Februari 2024
26 Februari 2024
Pengumuman Etik minggu ke-3 bulan Februari 2024
19 Februari 2024
Pengumuman Etik minggu ke-2 bulan Februari 2024
13 Februari 2024
Pengumuman Etik minggu ke-1 bulan Februari 2024
5 Februari 2024
Pengumuman Etik minggu ke-4 bulan Januari 2024
29 Januari 2024
Pengumuman Etik minggu ke-3 bulan Januari 2024
21 Januari 2024
Pengumuman Etik minggu ke-2 bulan Januari 2024
14 Januari 2024
Pengumuman Etik minggu ke-1 bulan Januari 2024
7 Januari 2024