Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Banjarmasin telah terdaftar pada Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) dengan Nomor KEPK 0128226371.
Pengumuman
Sehubungan dengan akan berakhirnya bulan Ramadhan dan adanya Surat Edaran Rektor Nomor 150/UM-BJM/U.1/III/2024 tentang Penyesuaian Kegiatan dan Agenda Selama Bulan Ramadhan. Maka dengan ini Komisi Etik Universitas Muhammadiyah Banjarmasin menetapkan tanggal Libur Idul Fitri sesuai dengan edaran yang diterbitkan dari Universitas Muhamamdiyah Banjarmasin tersebut,
No |
Tanggal | Keterangan |
---|---|---|
1 |
8-19 April 2024 | Libur Idul Fitri 1445 H |
2 |
22 April 2024 |
Aktif kembali bekerja |
Berdasarkan tanggal tersebut maka kegiatan administratif Komisi Etik Universitas Muhammadiyah Banjarmasin juga diliburkan. Oleh karena itu proses pengajuan etik baru, pengajuan etik revisi dan proses review akan diliburkan sementara. Kegiatan administratif Komisi Etik Universitas Muhamamdiyah Banjarmasin akan aktif kembali tanggal 22 April 2024.
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/peneliti yang ingin mengajukan Ethical Clearance bahwa seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan tersebut dilaksanakan pada ketentuan di bawah ini:
- Pelayanan komisi etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at sesuai dengan jam yang telah ditentukan
- Pengumpulan Ethical Clearance dapat dilakukan dengan melihat daftar petugas piket komisi etik
- Mahasiswa/peneliti dapat menghubungi contact person petugas piket sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan
- Apabila pengajuan Ethical Clearance di luar jadwal yang telah ditentukan maka pelayanan dilakukan melalui Ibu Dian Janiah (Hp. 0818 0395 0434)
Kepada seluruh calon pengusul etik di Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, harap membaca dan memperhatikan surat pemberitahuan di bawah.
Syarat Pengajuan
Pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan Ethical Clearance dilakukan secara daring. Adapun persyaratan pengajuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Formulir protokol etik dapat diunduh pada https://umbjm.ac.id/komisi-etik/
- Semua dokumen pengajuan Ethical Clearance dikirimkan dalam bentuk softfile, dengan ketentuan:
- Proposal lengkap dalam bentuk Microsoft Word mulai dari cover s.d lampiran, telah disidangkan dan telah mendapatkan pengesahan penguji.
- Protokol etik dalam bentuk Microsoft Word yang telah diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti.
- Bagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitian
- Bukti transfer pembayaran Ethical Clearance ke Bank Syariah Indonesia, nomor rekening 6200260059 a.n Komisi Etik UMB, dalam bentuk PDF/JPEG.
- Surat pernyataan belum melakukan penelitian
- bagi penelitian yang subjeknya hewan coba wajib melampirkan surat keterangan asal hewan, yang mana surat tersebut menerangkan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat yang ditanda tangani oleh dokter hewan yang berwenang (dalam bentuk PDF)
- Bagi penelitian yg subjeknya hewan coba wajib melampirkan Video fasilitas tempat pemeliharaan hewan coba selama penelitian (MOV)
- Mengirimkan semua file sesuai dengan poin 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e tersebut cukup dengan 1 kali upload, bersamaan dalam satu email.
- Mulai tanggal 20 Maret 2023, pengajuan dokumen Ethical Clearance (pengajuan baru atau revisi) dikirim melalui email Komisi Etik yang baru: komisietik@umbjm.ac.id
- Segala hasil dari review Etik, baik diterima, direvisi ataupun ditolak, akan diinformasikan melalui email.
- Jika hasil review etik diterima, maka akan dikirimkan sertifikat melalui email.
- Jika hasil review etik direvisi, maka peneliti harus memperbaiki pengajuan etiknya sesuai dengan arahan reviwer dan mengirimkan ulang dokumennya dengan ketentuan:
- Mengirimkan kembali semua file sesuai dengan poin 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e
- Mengirimkan Protokol etik yang telah direview dan ada komentar reviewer (bila revisi)
- Mengirimkan file sesuai ketentuan cukup dengan 1 kali upload, bersamaan dalam satu email.
- Pengajuan dokumen Ethical Clearance revisi dikirim kembali melalui email Komisi Etik.
- Jika hasil review etik ditolak, maka akan dikirimkan surat melalui email. Pengajuan etik yang ditolak adalah hasil rapat Tim Komisi Etik yang dianggap pengajuan etik tersebut melanggar kaidah-kaidah etik penelitian. Sehingga proposal penelitian yang diajukan tidak dapat dilaksanakan ke tahap lebih lanjut. Peneliti dapat mengajukan permohonan Ethichal Clearance yang baru dan proposal penelitian tidak bertentangan dengan kaidah etik.
Ketentuan Penamaan Dokumen
No |
Dokumen | Bentuk File | Format Penamaan File |
---|---|---|---|
a |
Proposal lengkap mulai dari cover s.d lampiran, telah disidangkan, dilengkapi tanda tangan pengesahan proposal dan distempel basah | Microsoft Word | PROPOSAL – [NAMA PENELITI] |
b |
Protokol etik baru Diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti |
Microsoft Word | Untuk pengiriman pertama kali: PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA – [NAMA PENELITI] Atau PROTOKOL ETIK SUBYEK HEWAN – [NAMA PENELITI] |
|
Protokol etik revisi | Microsoft Word | Untuk pengiriman revisi, maka kirimkan 2 dokumen protokol etik dengan ketentuan sebagai berikut: 1. PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA (HASIL REVIEW KE-1) – [NAMA PENELITI] 2. PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA (PERBAIKAN KE-1) – [NAMA PENELITI] |
c |
Bagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitian | Microsoft Word | INFORMED CONSENT – [NAMA PENELITI] |
d |
Bukti transfer pembayaran Ethical Clearance ke Bank Syariah Indonesia, nomor rekening 6200260059 a.n Komisi Etik UMB, dalam bentuk PDF/JPEG. | JPG | BUKTI BAYAR ETIK – [NAMA PENELITI] |
e |
Surat pernyataan belum melakukan penelitian | SURAT PERNYATAAN BELUM PENELITIAN – [NAMA PENELITI] | |
f |
Surat keterangan dokter hewan | SURAT KETERANGAN DOKTER HEWAN – [NAMA PENELITI] | |
g |
Video fasilitas hewan penelitian | MOV/MP4 | VIDEO FASILITAS HEWAN PENELITIAN – [NAMA PENELITI] |
Contoh Pengajuan Etik Melalui Email (Bagi Pengajuan Pertama Kali)
Contoh Pengajuan Etik Melalui Email (Bagi Pengajuan Revisi)
Alur Pengajuan Ethical Clearance
Prosedur Pembayaran
Pembayaran etik dapat dilakukan via transfer bank.
Bank : BSI Bank Syariah Indonesia
Nomor rekening : 6200260059
Atas Nama : Komisi Etik UMB
Biaya Administrasi:
- Mahasiswa D3 UMB = Rp. 150.000,-
- Mahasiswa S1 UMB = Rp 150.000,-
- Mahasiswa S2 UMB = Rp 200.000,-
- Dosen UMB = Rp 200.000,-
- Mahasiswa D3 luar UMB = Rp. 200.000,-
- Mahasiswa S1 luar UMB = Rp 250.000,-
- Mahasiswa S2 luar UMB = Rp 300.000,-
- Dosen luar UMB = Rp 350.000,-
- Perusahaan/institusi luar = Rp 500.000,-
Bukti transfer diupload bersamaan dgn pengiriman Proposal dan Protokol etik yang sudah diisi.
Contact Person
Informasi pelayanan melalui contact person petugas Komisi Etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Minggu dari jam 08.00-16.00 WITA.
- Informasi pelayanan melalui contact person petugas Komisi Etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at dari jam 08.00-16.00 WITA.
- Peneliti dapat menghubungi contact person petugas piket sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan untuk melakukan konfirmasi pengajuan.
- Daftar Contact Person piket Komisi Etik
No |
Hari | Nama Petugas Piket | Contact Person |
---|---|---|---|
1 |
Senin dan Selasa | Wulandari | 0857 5116 1161 |
2 |
Rabu |
Muthmainnah | 0851 0136 3588 |
3 |
Kamis |
Ahmad Juliadi | 0819 5364 3221 |
4 | Jum’at dan Sabtu | Dewi Setya Paramitha | 0852 4975 5197 |
5 | Minggu | Muthmainnah | 0851 0136 3588 |
Formulir Protokol Etik
No | Nama Unduhan | |
---|---|---|
1 | Protokol ETIK Penelitian Subyek Manusia | Download |
2 | Protokol ETIK Penelitian Subyek Hewan | Download |
Surat Pernyataan
No | Dokumen | |
---|---|---|
1 | Surat pernyataan belum melakukan penelitian | Download |